Pemerintah Kewalahan Tertibkan Tambang Batubara
Monday, 5 August 2013 at 19:43 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan pengendalian produksi batubara. Tujuannya untuk membatasi ekspor dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Thamrin Sihite menyatakan, sulit merampungkan aturan yang sudah dirancang sejak 2011 ini. Penyebabnya adalah pemerintah daerah (pemda) yang tak kunjung menyerahkan data perusahaan tambang di daerah masing-masing.
"Sebenarnya kita mendorong pemda mempercepat proses pemberesan adanya tumpang tindih itu. Selalu saya sampaikan, batas wilayah itu tidak jelas," kata Thamrin di Kuta, Bali, Selasa (26/2/2013)
Dua tahun terbengkalai, menurutnya juga sebagai alasan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.3 tahun 2013. Ia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dalam memproses hal tersebut.
"Bukan hanya kita. Kemendagri juga punya kewajiban. Tugas dan fungsi itu kan masing-masing. Batas wilayah itu kewenangan Kemendagri," terangnya. Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Untuk itu, Thamrin menyatakan pentingnya data hasil produksi batubara.
"Kalau bisa batubara diekspor tapi dengan catatan sudah terpenuhi dulu listrik di Indonesia dengan tenaga air, panas bumi. Pembatasan ekspor itu lagi kita rencanakan. Bukan dibatasi tapi pengendalian produksi," papar Thamrin.
"Selain itu agar lingkungan hidup jangan sembarangan. Kalau menambang harus caranya good mining practices. Artinya, kalau sudah nambang direklamasi. itu intinya. dan kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi," sambungnya.
Selama ini, Thamrin menuturkan, kebutuhan dalam negeri hanya diisi oleh tambang yang terdaftar dalam Perjanjian Karya Pengusaahan Pertambangan Batubara (PKP2B). Sementara tambang yang tidak terdaftar, menurutnya memiliki produksi yang lebih besar.
"Dulu karena tidak ada data maka yang diwajibkan untuk suplai ke dalam negeri adalah PKP2B, itu yang di bawah kekuasaan kita. Padahal ada izin-izin usaha tambang yang produksinya cukup besar. Tapi mereka itu tidak punya kewajiban untuk mensuplai dalam negeri," jelasnya. Sebelumnya ditargetkan, tahun 2012 aturan ini dapat terbit. Namun Thamrin pesimistis, tahun ini aturan itu dapat terlaksana.
"Ini tergantung dataya masuk atau tidak. Target itu dulu 2012. Nyatanya tidak bisa karena itu bukan hanya kewenangan kita. Izinnya sajakan di daerah," pungkasnya.