PLN Usul Margin Pemasok Batu Bara untuk PLTU Dikaji Ulang
Friday, 22 July 2016 at 12:33 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan margin perusahaan tambang dipangkas dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25% dari total biaya produksi, menjadi minimal 15% dan maksimal 25%. Pemangkasan yang tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketetapan Harga Beli Batu Bara di PLTU Mulut Tambang tersebut ditanggapi PT PLN (Persero).
"Memang untuk mulut tambang masih ada hal yang perlu didiskusikan," Dirut PLN, Sofyan Basir, ditemui usai menghadiri halal bihalal Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (18/7/2016). Sofyan berpendapat saat ini harga beli batu bara yang berlaku di pasar jauh lebih rendah ketimbang yang ditetapkan dalam Permen PLTU Mulut Tambang tersebut. Sehingga sudah sepantasnya perlu dikaji ulang. "Harusnya bisa 0-15% (marginnya)," sambung dia.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono mengaku belum menentukan sikap atas pernyataan dari PLN tersebut. Namun ia memberi catatan, bila harga batu bara terus ditekan, dikhawatirkan ketersediaan batubara tidak akan bertahan untuk jangka waktu lama yang akhirnya malah merugikan industri tambang nasional.
"Nanti kalau kita gitukan (turunkan) lagi, gini loh kita kan pertimbangannya cadangan. Kalau diteken terus, cadangan akan disesuaikan dengan keekonomian harga. Kalau keekonomian harga turun, cadangan hilang. Apakah ada jaminan, sampai 50 tahun, 30 tahun, 20 tahun. Mesti ada margin dong. Kalau marginnya kecil, gak ekonomias lagi," tutur dia.
Sumber : detikcom