Dapat Rekomendasi Gubernur 892 Izin Tambang Masih Abal-abal
Friday, 22 July 2016 at 12:37 WIB
Saat ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal ini. Hasilnya, hingga Juni 2016 ini sebanyak 534 IUP non CnC telah dicabut oleh gubernur. Kemudian dari 4.023 IUP non CnC tersebut, 1.079 IUP telah mendapat rekomendasi dari gubernur untuk mendapat status CnC.
Tetapi dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, ternyata hanya 187 IUP yang benar-benar siap memperoleh status CnC. Sisanya sebanyak 892 masih abal-abal sehingga dikembalikan lagi oleh Kementerian ESDM pada masing-masing gubernur yang memberi rekomendasi.
"Kami menerima laporan 1.613 IUP dari gubernur, terdiri dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, 534 IUP non CnC dicabut. Tapi setelah kami verifikasi ternyata hanya 20% yang diusulkan yang bisa kita lanjutkan untuk CnC, 187 perusahaan yang harus diumumkan CnC. 892 kita kembalikan ke gubernur untuk diproses kembali," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Bambang menambahkan, sebanyak 2.410 IUP non CnC belum dilaporkan oleh para bupati sehingga belum dapat diselesaikan oleh para gubernur, apakah akan direkomendasikan CnC atau dicabut saja. Bambang pun meminta para bupati segera memberikan data izin-izin tambang non CnC agar dapat diselesaikan.
"Ada 4.023 IUP non CnC, yang disampaikan baru 1.613 IUP. Sisanya 2.410 IUP kami tanya ke kadis-kadis, mereka umumnya belum mendapat data dan masukan dari bupati. Dari pembahasan, kita beri masukan ke Pemprov, kami mengingatkan agar kabupaten menyampaikan data," ujarnya.
Mulai Agustus nanti, Kementerian ESDM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun lapangan menyosialisasikan penertiban IUP non CnC ke daerah-daerah. Mulai dari ke Bengkulu untuk wilayah Sumatera, Balikpapan untuk wilayah Kalimantan, dan Gorontalo untuk Indonesia Timur.
"Kita merencanakan Agustus terjun langsung bersama KPK bagaimana agar ini berjalan. Pertama di Bengkulu, Balikpapan, terakhir di Gorontalo untuk Indonesia Timur," tutur Bambang.
Bila IUP non CnC tersebut tidak dibereskan oleh para kepala daerah hingga akhir tahun, IUP akan dicabut secara otomatis berdasarkan Permen ESDM 43/2015. Bambang berjanji tak akan ragu-ragu untuk mencabut IUP-IUP non CnC yang tak melengkapi persyaratan hingga akhir tahun ini.
"Kita melakukan berbagai upaya agar ini selesai paling lambat akhir tahun ini, 90 hari dari September," tutupnya.
Sumber : detikcom